Bengkulu
✕
Beranda
Jurnalis TV
Prestasi
Masuk
Ingat saya
Masuk
Lupa password?
Ikuti
Mengikuti:
0
Pengikut:
0
Wisnu
Terakhir terlihat: 2 bulan yang lalu
Anggota Sejak Aug 1, 2025
Wisnu@pers.co.id
Feed
Wirausaha
UMKM Indonesia Bidik Pasar Jepang Lewat Business Matching Eksklusif
Wisnu
Jan 21, 2026
7110
Pemerintahan
Prabowo Jajaki Kolaborasi Pendidikan Unggulan dengan Inggris
Wisnu
Jan 21, 2026
9897
Rekomendasi
Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan...
Mar 28, 2026
Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
Minggu ini
Bulan ini
Semua
Korupsi Tambang Bengkulu, Negara Rugi Rp 500 M, Tersangka ke-13 Ditahan
Korupsi Tol Bengkulu, Tersangka Keempat Ditahan, Rugikan Negara Rp 3 M
Tersangka Korupsi Pos Bengkulu Heni Farlina Ajukan Justice Collaborator
Mantan Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah
Skandal Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Para Terdakwa Divonis 1 sampai 4 Tahun Penjara
Korupsi Tambang Bengkulu, Negara Rugi Rp 500 M, Tersangka ke-13 Ditahan
Korupsi Tol Bengkulu, Tersangka Keempat Ditahan, Rugikan Negara Rp 3 M
Skandal Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Para Terdakwa Divonis 1 sampai 4 Tahun Penjara
Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda
Tersangka Korupsi Pos Bengkulu Heni Farlina Ajukan Justice Collaborator
Kejati Bengkulu Ungkap 9 Tersangka Korupsi Batubara, Rugikan Negara Rp500 M
Kejagung Bengkulu Tangkap 7 Tersangka Korupsi Dana DPRD
Korupsi PLTA Musi: Tersangka Baru, Nehemia Indrajaya, Terjerat Kasus Rp 2,69 Miliar
Tersangka Korupsi Pos Bengkulu Heni Farlina Ajukan Justice Collaborator
Skandal Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Para Terdakwa Divonis 1 sampai 4 Tahun Penjara
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Humas.or.id - All Rights Reserved.