BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. Kali ini, Nehemia Indrajaya, yang mengenakan kacamata, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026) terkait kasus Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2023. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pusaran korupsi yang diduga merugikan negara senilai miliaran rupiah.
Nehemia Indrajaya, yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS. Modus operandi yang dijalankan adalah mengarahkan referensi harga dalam rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan penggantian sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi tahun 2022. Harga yang digunakan sebagai acuan berasal dari PT Emerson, dengan estimasi dalam dokumen perencanaan mencapai Rp20, 96 miliar.
Estimasi harga yang tercantum dalam RAB tersebut kemudian dijadikan dasar oleh tersangka sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai ini juga menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo - Truba Engineering untuk pengadaan peralatan AVR sistem, yang mencapai Rp20, 52 miliar.
Namun, investigasi penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo Truba Engineering ternyata jauh lebih rendah, yaitu hanya sebesar Rp15, 79 miliar. Perbedaan mencolok antara harga kontrak dan harga riil inilah yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
"Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim, " ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denni Agustian, di Kota Bengkulu, Kamis (12/2/2026).
Akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nehemia Indrajaya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2, 69 miliar. Kerugian ini timbul dari keuntungan yang tidak wajar yang diperoleh oleh KSO PT Austindo-Truba Engineering. Keuntungan tersebut merupakan hasil mark up harga yang melebihi batas 10 persen yang seharusnya ditentukan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Daryanto. Penetapan Daryanto juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2023. (PERS)

Updates.