BENGKULU - Perjuangan memberantas korupsi di Bumi Rafflesia kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2024. Saya merasakan harapan baru melihat penegak hukum bergerak sigap.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara. Modus operandi mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, jeratan pidana juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ancaman subsidair berdasarkan Pasal 3 UU yang sama. Ini sebuah pukulan telak bagi para pelaku korupsi.
Dasar hukum yang kuat menjadi pijakan dilakukannya penahanan terhadap ketujuh tersangka. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-2620/L.7.10/Ft.1/11/2025 hingga PRINT-2639/L.7.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 04 November 2025 menjadi bukti sah atas langkah tegas ini. Keadaan ini membuat saya pribadi merasa lega melihat proses hukum berjalan.
Tujuh nama telah tercatat dalam daftar tersangka, masing-masing dengan nomor registrasi perkara yang jelas: Drs. ER, M.Si; AYP, SE; RM, SE; LFS, S.STP., M.M; RP alias CAPLIN; RPJ, SH; dan DA Bin MT (Alm). Setiap nama membawa beban tanggung jawab atas dugaan perbuatan mereka.
Upaya penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 04 November 2025 hingga 23 November 2025. Seluruh proses ini krusial untuk memastikan kelancaran persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (PERS)

Updates.