BENGKULU - Polda Bengkulu memanggil mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana dalam program bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Agenda pemeriksaan ini berlangsung pada hari Selasa, 11 November 2025, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang sore, tepatnya pukul 15.20 WIB.
Setibanya di markas Polda Bengkulu, Kopli Ansori yang hadir sebagai saksi langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan kepada awak media. Bahkan, ia berdalih bahwa dirinya tidak lagi menjabat dan karenanya tidak dalam kapasitas untuk diperiksa.
"Itu nah, Sekwan aja, saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa, " ujar Kopli Ansori singkat sebelum memasuki mobilnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, yang mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, menjelaskan bahwa kehadiran Kopli Ansori berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam program bedah rumah dinas di lingkungan Perkim Lebong. Program ini diketahui memiliki pagu anggaran mencapai Rp 4, 1 miliar.
"Penyidik subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti, " terang Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.
Lebih lanjut, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, merinci bahwa perkara ini menyangkut Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang didanai APBD Lebong 2023. Pemeriksaan terhadap Kopli Ansori berfokus pada penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Peraturan ini diduga tidak memenuhi standar teknis, termasuk dalam hal desain elektrikal yang dinilai tidak lengkap dan kurangnya pelibatan masyarakat.
"Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat, atau mantan pejabat yang berwenang pada saat itu, serta masyarakat penerima manfaat bedah rumah, " tambah Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menunjukkan komitmen penyidik untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Mustarani Abidin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong pada periode tersebut. Tak hanya pemeriksaan, dua unit rumah dan toko bangunan milik Mustarani juga telah digeledah oleh tim penyidik kepolisian. (PERS)

Updates.