BENGKULU - Upaya hukum tak biasa ditempuh oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Kantor Cabang Utama Pos Bengkulu. Heni Farlina, melalui kuasa hukumnya Dr (c) Sugiarto SH, MH, secara resmi mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa, 28 Oktober 2025. Permohonan ini menjadi sorotan, membuka jalan bagi kemungkinan terkuaknya tabir dugaan korupsi yang lebih luas.
Status Justice Collaborator sendiri merujuk pada pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, memberikan keterangan serta bantuan vital dalam membongkar sebuah kasus. Langkah strategis ini diambil sang kuasa hukum demi memastikan kliennya mendapatkan perlakuan yang adil serta proses penyidikan yang tuntas, menggali hingga ke akar keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.
Sugiarto menjelaskan bahwa dasar pengajuan permohonan ini merujuk pada kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut mengatur secara spesifik mekanisme pemberian status bagi tersangka yang bukan merupakan pelaku utama, asalkan mereka bersedia kooperatif dalam mengungkap suatu tindak pidana.
“Klien kami, atas nama Henny, bukan pelaku utama. Ia hanya staf di Kantor Pos yang menjalankan tugas bawahan. Kalau hanya staf biasa yang ditahan seperti ini dalam konteks hukum kami merasa tidak diadilkan, ” tegas Sugiarto, menyuarakan keprihatinan atas nasib kliennya yang ia anggap belum mendapatkan keadilan semestinya.
Lebih lanjut, Sugiarto menegaskan kesiapan Henny untuk memberikan keterangan secara terbuka. Ia siap membuka semua fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu, berharap agar keadilan tidak hanya berhenti pada staf tingkat bawah.
“Klien kami siap membuka secara terang benderang seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Kami hanya berharap agar keadilan ditegakkan, tidak berhenti di staf kecil saja, ” ujarnya dengan nada penuh harap.
Permohonan Justice Collaborator ini diharapkan menjadi pertimbangan hukum yang berharga di persidangan. Sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tersangka yang menunjukkan kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.
“Justice Collaborator ini nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang dapat meringankan klien kami di persidang, ” ucapnya, menjelaskan peran krusial status tersebut dalam proses hukum yang akan dihadapi kliennya.
Ia pun menyampaikan harapannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar dapat menjunjung tinggi rasa keadilan, tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menuntut transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, dan kami percaya Kepala Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menegakkan keadilan itu, ” tutupnya, mengakhiri pernyataannya dengan keyakinan pada penegakan hukum yang berkeadilan. (PERS)

Updates.