BENGKULU - Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, giliran Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dan penahanan Sonny Adnan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah adanya bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan Sonny Adnan dalam kasus ini.
“Tersangka Sonny Adnan diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan operasional PT Ratu Samban Mining, yang berakibat pada timbulnya kerugian negara dalam jumlah besar, ” ungkap Danang Prasetyo di Bengkulu, Rabu (29/10).
Peran Sonny Adnan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan dinilai sangat signifikan. Ia diduga melakukan tindakan manipulatif dan tidak transparan dalam pengelolaan aktivitas tambang, yang seharusnya tunduk pada hukum dan perizinan yang berlaku. “Perbuatannya bertentangan dengan ketentuan hukum serta merugikan keuangan negara, ” tegas Danang.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Sonny Adnan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu yang terus berupaya menuntaskan kasus mega korupsi pertambangan ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka lain, termasuk nama-nama besar seperti Bos tambang Bengkulu, Bebby Hussy, dan putrinya, Sakya Hussy.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi semata. Kejati Bengkulu juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta potensi suap yang mungkin terjadi selama proses pengusutan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar, Kejati Bengkulu telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Proses penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, ” pungkas Danang.
Dengan bertambahnya tersangka baru, kini total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang sektor pertambangan Bengkulu ini. Kejati Bengkulu berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola sumber daya alam negara. (PERS)

Updates.