BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara yang bervariasi bagi tujuh individu yang terjerat kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu. Kasus yang merugikan negara senilai Rp9 miliar ini menemui titik terang pada Rabu, 28 Januari 2026, di Kota Bengkulu.
Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan Pasal 55 KUHP. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, menyampaikan bahwa perbuatan mereka dinilai sangat merugikan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, bahkan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran yang seharusnya Rp9 miliar.
Dari fakta persidangan yang terungkap, modus operandi para terdakwa meliputi pemotongan biaya perjalanan dinas, pencairan anggaran ganda atau double input, serta adanya perjalanan dinas yang ternyata fiktif. Hal ini tentu menjadi pukulan berat bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, di Kota Bengkulu, Rabu.
Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa menunjukkan bobot peran mereka dalam lingkaran korupsi ini. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan tiga bulan penjara. Lebih memberatkan lagi, Erlangga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1, 8 miliar, dengan ancaman tambahan satu tahun enam bulan penjara jika gagal memenuhi.
Dahyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, juga menerima vonis pidana penjara selama empat tahun. Sama seperti Erlangga, ia harus membayar denda Rp100 juta (subsider tiga bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp2, 6 miliar (subsider satu tahun enam bulan penjara). Besarnya uang pengganti ini menunjukkan betapa besar aliran dana yang diduga dikorupsi melalui posnya.
Sementara itu, Rizan Putra, Mantan Kepala Subbagian Umum Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan dengan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara). Peranannya yang lebih kecil dalam struktur mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman.
Rozi Marza, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam perjalanan dinas Sekwan Provinsi Bengkulu, juga menerima vonis pidana penjara satu tahun empat bulan, dengan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara).
Staf PPTK Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Lia Fita Sari, dikenai hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dengan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara).
Ade Yanto, yang menjabat sebagai pembantu bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara), dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp85 juta (subsider empat bulan penjara).
Terakhir, Rely Pribadi, yang juga berperan sebagai pembantu bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara). (PERS)

Updates.