Korupsi Tol Bengkulu, Tersangka Keempat Ditahan, Rugikan Negara Rp 3 M

    Korupsi Tol Bengkulu, Tersangka Keempat Ditahan, Rugikan Negara Rp 3 M
    Hazairin Masrie, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah

    BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Penahanan tersangka keempat ini menambah panjang daftar pihak yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 3 miliar. Peristiwa ini sungguh memprihatinkan, membayangkan uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan justru disalahgunakan.

    Tersangka keempat yang berhasil diamankan adalah Toto Suharto, yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Penahanan ini didasarkan pada Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Keputusan ini tentu diambil setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, menyentuh hati nurani kita akan pentingnya integritas dalam setiap proyek negara.

    Menurut Pelaksana Harian Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Aguatian, yang disampaikan melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, peran Toto Suharto sangat krusial dalam kasus ini. Ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai prosedur, yang berujung pada keluarnya uang negara secara tidak sah. Dampaknya, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit.

    "Perannya memanipulasi nilai ganti untung terhadap lahan yang terdampak. Kerugian negara sementara Rp 3 miliar lebih, " ungkap Danang Prasetyo, Kamis (30/10/2025). Pernyataan ini menggambarkan betapa seriusnya manipulasi yang terjadi, mengusik rasa keadilan kita.

    Akibat perbuatannya, Toto Suharto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu, terhitung sejak 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

    Danang Prasetyo menegaskan kembali, "Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang diderita negara mencapai Rp 3 miliar." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu orang, dan kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan.

    Hingga Kamis, 24 Oktober 2025, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2026. Keempat tersangka tersebut adalah:

    1. Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah.

    2. Ahadiya Seftiana, mantan kepala bidang BPN.

    3. Hartanto, pengacara Warga Terdampak Pembangunan (WTP).

    4. Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai harapan.

    korupsi tol lahan tol kejaksaan bengkulu proyek infrastruktur penegakan hukum tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Tambang Bengkulu, Negara Rugi Rp...

    Artikel Berikutnya

    Tersangka Korupsi Pos Bengkulu Heni Farlina...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami