BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu tak tinggal diam. Hari ini, Selasa, mereka melakukan penggeledahan di dua lokasi krusial: Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam proses perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah tahapan penting dalam proses penyidikan. Tujuannya jelas: mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang ada untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan ini.
"Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara tersebut, " ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Selasa (07/04/2026) .
Fokus utama penyelidikan ini adalah menelusuri dugaan korupsi yang terjadi dalam perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Bayangkan, berdasarkan temuan awal, manajemen RSKJ Soeprapto diduga telah merekrut sebanyak 93 tenaga non-ASN secara bertahap dalam rentang waktu tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah, perekrutan ini dilakukan di tengah terbitnya regulasi yang jelas melarangnya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua aturan ini secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
"Pada peraturan tersebut dijelaskan pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non-ASN, namun masih dilakukan, " tegasnya.
Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga melibatkan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Modusnya pun terbilang licik. Para calon tenaga non-ASN diduga dimintai sejumlah uang, bahkan ada penerimaan titipan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
"Dalam proses pengangkatan manajemen diduga menggunakan dua modus, yakni pembayaran sejumlah uang dan mengakomodasi titipan pihak tertentu, " ungkapnya.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam ini membuahkan hasil. Sejumlah dokumen, berkas penting, dan perangkat elektronik berhasil disita oleh tim penyidik. Semua barang bukti tersebut kini dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan. (PERS)

Updates.